Cara dan Izin Jualan Beras: NIB, Izin Edar PSAT, hingga Label

Diperbarui 23 September 2026 · Pangan Indonesia
Toko beras tradisional Indonesia dengan karung dan bak beras
Ilustrasi. Foto: Pangan Indonesia (AI).

Ingin berjualan beras secara legal? Ada tiga hal utama yang perlu diurus: NIB lewat sistem OSS, izin edar PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) ke OKKPD, dan label kemasan sesuai Permendag No. 59 Tahun 2018. Untuk usaha mikro dan kecil, prosesnya kini disederhanakan lewat perizinan tunggal. Artikel ini merangkum langkah dan dasar aturannya agar usaha beras Anda aman dari sanksi.

Langkah Perizinan Usaha Beras

LangkahKeterangan
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)Daftar via sistem OSS. Untuk usaha mikro & kecil (UMK) berlaku perizinan tunggal yang lebih sederhana.
2. Izin Edar PSATBeras = Pangan Segar Asal Tumbuhan. Daftarkan izin edar PSAT ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
3. Label KemasanWajib cantumkan label sesuai Permendag No. 59 Tahun 2018 (kecuali dikemas langsung di depan konsumen).

Sumber: Hukumonline, Indonesia.go.id, Badan Pangan Nasional, Detik.

Kenapa Usaha Beras Perlu Izin

Beras merupakan komoditas pangan strategis, sehingga pemerintah menetapkan aturan untuk memastikan keamanan dan mutunya. Memiliki izin yang lengkap membangun kepercayaan pembeli dan membuka akses ke pasar ritel modern.

Tanpa izin, bisnis beras rentan terhadap pemeriksaan dan sanksi dari otoritas yang berwenang. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau pelaku usaha untuk mengurus izin edar PSAT.

Langkah 1: Mengurus NIB lewat OSS

Langkah awal adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terdapat kemudahan perizinan tunggal, seperti yang dibahas dalam ulasan Hukumonline mengenai kewajiban izin usaha bagi UMKM penjual beras.

Setelah mendapatkan NIB, status usaha Anda telah tercatat secara resmi. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengajukan izin-izin teknis selanjutnya, seperti Izin Edar PSAT.

Langkah 2: Izin Edar PSAT ke OKKPD

Setelah NIB terbit, kewajiban utama berikutnya adalah mengurus Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pengajuan dilakukan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di wilayah usaha Anda. Bapanas mengimbau pelaku usaha beras untuk mengurus dokumen ini.

Proses mendapatkan izin edar melibatkan pemeriksaan dan verifikasi. Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium. Alur perizinan ini telah dijelaskan secara rinci oleh Indonesia.go.id.

Langkah 3: Memenuhi Aturan Label Kemasan

Ketika beras dijual dalam kemasan, pemenuhan aturan label menjadi kewajiban. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018. Label yang wajib dicantumkan meliputi nama produk, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, serta nomor izin edar.

Peraturan memberikan pengecualian: kewajiban label tidak berlaku jika beras dikemas langsung di depan konsumen, misalnya di pasar tradisional.

Sanksi Bila Aturan Diabaikan

Mengabaikan kewajiban perizinan dan pelabelan bukanlah tindakan bebas risiko. Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha. Laporan dari Detik mengonfirmasi bahwa menjual beras kemasan tanpa label sesuai aturan dapat berujung pada sanksi tersebut.

Sanksi lain dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Tips Memulai Usaha Beras yang Rapi

Mulailah dengan memetakan kewajiban perizinan secara berurutan. Fokuskan untuk menyelesaikan NIB terlebih dahulu. Manfaatkan kemudahan perizinan tunggal jika usaha Anda tergolong UMK. Setelah NIB terbit, kumpulkan persyaratan untuk Izin Edar PSAT dengan menghubungi OKKPD setempat.

Investasikan waktu untuk kemasan dan label yang memenuhi standar sejak awal, sesuai aturan Permendag Nomor 59 Tahun 2018. Jaga konsistensi kualitas beras.

Sumber

Data & regulasi dari sumber resmi/pemberitaan tepercaya. Artikel ini rangkuman untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum — untuk keputusan resmi rujuk peraturan asli & lembaga berwenang. Selengkapnya di disclaimer.

Pertanyaan Umum

Apakah saya bisa jualan beras tanpa izin sama sekali?

Tidak disarankan. Menjalankan usaha tanpa izin resmi seperti NIB dan Izin Edar PSAT membuat bisnis rentan terhadap sanksi. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau pelaku usaha untuk mengurus izin.

Bagaimana jika saya hanya jualan beras curah di warung?

Untuk beras curah yang dikemas langsung di depan konsemen, kewajiban label formal dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018. Namun, Anda tetap memerlukan NIB sebagai dasar legalitas usaha.

Berapa lama proses mendapatkan Izin Edar PSAT?

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) setempat. Persiapan dokumen seperti hasil uji laboratorium menjadi faktor penentu, sebagaimana dijelaskan oleh Indonesia.go.id.

Apa itu OKKPD dan di mana saya mencarinya?

OKKPD adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah, biasanya berada di bawah Dinas Kesehatan atau Dinas Pertanian di pemerintah kabupaten/kota tempat usaha Anda berdomisili.

Apa risiko terbesar jika saya menjual beras kemasan tanpa label yang benar?

Risiko terbesarnya adalah tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha, seperti yang dijelaskan dalam laporan Detik, yang berarti bisnis Anda harus berhenti beroperasi.

Apakah izin ini perlu diperpanjang secara berkala?

Ya, Izin Edar PSAT umumnya memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sumber: PIHPS Bank Indonesia. Angka rata-rata pasar tradisional, biasanya H-1; harga lapangan dapat berbeda.
Bagikan halaman ini: